ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN
PRAMUKA
I. PENDAHULUAN
1. Faktor - faktor
yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka (Kepres RI
No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a. Jiwa ksatria
yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil
dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran bertanggungjawab
atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
c. Upaya
pendidikan bagi kaum muda
melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam
mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Indeologi Pancasila
- Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
- Lingkungan hidup di bumi nusantara
2. Fungsi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a. Landasan hukum dalam
pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b. Pedoman dan petunjuk
pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
II. MATERI POKOK
1. Organisasi ini bernama
Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka
didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan
Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia.
3. Gerakan Pramuka adalah
mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi :
a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur, yang :
1) tinggi
moral, spritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya;
2) tinggi kecerdasan dan mutu
keterampilannya;
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional (pasal 4 AD
Gerakan Pramuka).
4. Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda
guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang
sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5
AD Gerakan Pramuka).
5. Sifat Gerakan Pramuka
a. Gerakan Pramuka adalah
organosasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b. Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan
suku, ras, golongan dan agama.
c. Gerakan Pramuka
bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
d. Gerakan Pramuka ikut
serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum muda,
khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
e. Gerakan Pramuka
menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 7 AD Gerakan
Pramuka).
6. Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha :
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan
mental , moral, fisik, pengetahuan,keterampilan, dan pengalaman melalui
kegiatan:
1) keagamaan, untuk
meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agama masing -
masinng.
2) kerukunan hidup
beragama antar umat seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk
agama yang lain.
3) penghayatan dan
pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran
sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara.
4) kepedulian terhadap
sesama hidup dan alam seisinya.
5) pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kamajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa
cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.
c. Memupuk dan mengembangkan
persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaran dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Menumbuhkan pada
para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif,
rasa bertanggungjawab dan disiplin.
f. Menumbuh
kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan.
h. Membina, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan,
dan hasta karya (Pasal 8 AD Gerakan Pramuka)
III. PENUTUP
1. Pasal - pasal 1,4,5,7, dan 8 merupakan pasal yang harus difahami secara
sungguh-sungguh karena pasal - pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari
Gerakan Pramuka.
2. Pasal - pasal lain dapat
dipelajari sendiri.
3. Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka (SK Kwarnas
No. 107 Tahun 1999) merupakan pedoman operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan
menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
IV. KEPUSTAKAAN :
1. AD &
ART Gerakan Pramuka (Kepres
RI No. 24 Th 2009 dan Kep.Ka Kwarnas No. 203 Th 2009). Kwarnas. Jakarta, 2009.
2. Patah
Tumbuh Hilang Berganti, 75 Tahun Kepanduan Dan Kepramukaan, Kwarnas. Jakarta,
1987.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)